Kaum Disabilitas Tak Dilirik Capres-Cawapres. Mengapa?
Pemilu serentak takkan lama lagi
akan menghampiri. Sebagai produk demokrasi, agenda 5 tahunan ini menjadi
hajatan setiap warga yang cinta NKRI. Dengan begitu, rakyat akan memilih
pemangku jabatan dari daerah hingga ujung negeri. Mulai dari pucuk pemerintahan
hingga tingkat pemilihan perancang legislasi. Tentu ini menjadi sejarah baru
bagi Indonesia menggabungkan dua jenis pemilihan dalam satu waktu yang tersaji.
Sebuah era akan dimulai dari sini. Dan kita seluruh rakyat Indonesia menjadi
saksi.
Namun, jelang pesta demokrasi
yang sebentar lagi akan bergulir, banyak oknum yang ingin memecah belah di
masing masing kubu. Saling serang dengan berbagai isu. Hendak menjatuhkan lawan
tanpa pandang bulu. Awalnya saling sapa dan bersahabat baik, kini jadi musuh
seperti tak pernah mengenal.
Perseteruan inilah yang kerap
menyelimuti media belakangan ini. padahal ada banyak PR yang harus dilakukan
masing-masing capres dan cawapres guna memberi keyakinan kepada rakyat untuk
memberikan suara kepadanya. Yaitu, program yang langsung bersentuhan dengan
rakyat.
Salah satu persoalan yang jarang
sekali disentil oleh masing masing kubu petahana dan penantang adalah kaum
disabilitas. Menurut Wikipedia, disabilitas
adalah keterbatasan diri baik fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional,
perkembangan atau kombinasi dari ini. Di Pemilu 2019 ini kaum disabilitas atau
sederhananya kita sebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dmasukkan ke daftar
pemilih tetap oleh penyelenggara pemilu.
Kedudukan
Disabilitas di Mata Regulasi
Landasannya adalah UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 19 tahun tentang Ratifikasi Konvensi
PBB mengenai hak ak penyandang disabilitas, UU Nomor 8 tahun 2016 tentag
Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Dalam pasal 5 UU Pemilu
disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon
anggota DPR, sebagai calon angota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden,
sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.
Dilansir Detik.com, Sesuai data
Pemilu 2019 tercatat 54 ribu penyandang disabilitas yang masuk DPT. Angka itu
sekitar 0.028 persen dari jumlah DPT. Namun data yang dikeluarkan penyelanggara
pemilu sangat mencolok dengan jumlah penyandang gangguan jiwa yang dirilis
Kementerian Kesehatan, yakni 14 juta orang. Yang di dalamnya 400 ribu orang
tergolong gangguan jiwa berat.
Hal ini mengalami perbedaan data
dikarenakan KPU melakukan pendataan sesuai dengan prosedur dalam arti hanya
mendata warga yang elemen datanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti NIK dan NKK. Sedangkan ODGJ yang
berkeliaran tidak didata oleh KPU. Sasarannya sebagian besar adalah RSJ, panti
jompo, pant sosial dan rumah.
Dalam kanal
media online terkemuka, Priyo Handoko, SAP, MA komisioner
KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023, menyampaikan faktor keterbukaan
pihak keluarga kepada petugas yang melakukan pendataan tentunya juga ikut
berpengaruh terhadap angka yang dihasilkan KPU. Keterbukaan tersebut maksudnya
adalah kesediaan pihak keluarga untuk mengakui anggota keluarganya yang didata
petugas adalah penyandang disabilitas mental. Dampaknya, warga itu masuk DPT
dengan tidak tercatat kondisi disabilitasnya.
Ia yang
merupakan mantan jurnalis juga
mempertanyakan apakah ODGJ yang tercatat di DPT bisa menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara 17 April, ya kita lihat nanti. Kalau warga bersangkutan dalam
kondisi prima dan sehat mentalnya, silakan datang ke tempat pemungutan suara
(TPS) untuk mencoblos. Lebih baik lagi bila didampingi pihak keluarga atau
petugas yang merawat.
Wahai Kedua Kubu, Ingatlah Kaum Disabilitas
Mungkin inlah salah satu penyebab mengapa TKN dan BPN kurang
memperhatikan isu disabilitas pada saat kampanye pemilu 2019 kali ini. Setelah
masa kampanye berlangsung 8 bulan, isu disabilitas sangat jarang sekali
terlontar, baik dari Capres dan Cawapres atau elit parpol pendukung.
Tentu ini adalah sebuah kealpaan yang harus segera disadari. Jangan
karena sumbangan suara yang tidak terlalu banyak dan kurang berpotensi dalam
perolehan suara, sehingga membuat masing masing kubu terpaksa melupakannya.
Program Nyata Untuk Kaum Disabilitas
Padahal sebenarnya kedua kubu memunculkan program-program
buat penyandang disabilitas. Sehingga tak hanya penyandang disabilitas,
masyarakat lain juga kan bersimpati dengan kubu tersebut. Misalnya,
mengumpulkan para disabilitas yang berkeliaran bebas di jalanan untuk diberikan
tempat atau panti yang layak, atau memberikan wadah penyaluran bakat untuk
berkreasi, atau yang lebih produktif menyediakan lapangan usaha yang didanai
dan didampingi secara berkelanjutan.
Tentu program-program seperti inilah yang harusnya diwacanakan
dalam debat atau diskusi setiap minggunya di acara televisi dan media publik
lainnya. bukan malah isu menjelek-jelekkan salah satu paslon. Bahkan saling
serang dan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini sungguh tontonan
yang tidak mendidik bagi masyarakat.
Setidaknya ada 4 catatan yang diulas dari analisis SatuDunia
dalam iklancapres.id terkait kampanye politik yang sudah berlangsung hingga
saat ini, diantaranya debat kusir di isu ekonomi, isu lingkungan hidup kerap
diabaikan, menempatkan perempuan sebagai objek dan wacana kembali ke order
baru.
Selain itu, isu penentu terkait ekonomi juga sangat digemari
oleh masyarakat, Menurut survei LSI Denny JA per Desember 2018 lalu, penilaian
baik-buruk ekonomi akan berdampak pada elektoral dan dukungan kedua capres di berbagai segmen
pemilih. Kemudian dari segi infrastruktur, generasi millenial, dan isu agama
juga ikut menentukan perolehan suara nantinya.
Kaum Disabilitas Tak Dilirik Capres-Cawapres. Mengapa?
Reviewed by Bembengers
on
Kamis, Februari 28, 2019
Rating:
Dan tontonan menjelekkan paslon malah ikut saya lihat hmm. Bener sih, harusnya dibahas gitu soal disabilitas. Biar banyak yang tau juga.
BalasHapusIya juga ya bang... baru sadar aku ya kalo masing2 capres kurang mengangkat isu para penyandang disabiltas ini... mudah2an kedua paslon segera menyadarinya.. sesuai dengan sila kelima pancasila.. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia...
BalasHapussalam kenal bang... :)