Perlu Dibentuk Komite Sampah

foto:google
Terbit di Harian Analisa Selasa 23 Februari 2016.
Walaupun tulisannya sempat dikritik oleh wartawan senior terkait data, tapi gak masalah, itulah namanya pembelajaran dari proses menulis agar lebih baik lagi. Tulisan ini terilhami melihat fenomena sampah yang tak kunjung habis menjadi bahan perbincangan sekaligus refleksi atas peringatan hari pedui sampah nasional. Ada sebuah wacana dan gagasan  yang tertuang di dalam tulisan ini. Ok, silahkan membaca dan komentarnya.
PERINGATAN Hari Peduli Sampah Nasional adalah momentum buat masyarakat Indonesia untuk sadar terhadap pentingnya menjaga lingkungan dari sampah. Sampah selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan di tengah-tengah kalangan elit maupun menengah. Upaya penyadaran untuk memperlakukan sampah sesuai dengan hakikatnya seakan-akan menjadi wacana periodik. Hanya sebatas pada momen itu. Setelah itu, sampah kembali tak terpedulikan oleh sebagian dari kita.
Sedangkan untuk 2013, jumlah volume sampah setiap harinya yang dihasilkan masyarakat Kota Medan berkisar 1700 ton/hari. Jika ditotal setiap bulannya masyarakat dapat memproduksi sampah sekitar 44.000 ton/ bulan sapanjang tahun 2013. Pada 2015 produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 1.900 ton/hari.
Tak dapat dipungkiri bahwa faktor utama pertumbuhan jumlah sampah setiap tahunnya didasari oleh semakin banyaknya jumlah penduduk. Secara langsung dengan banyaknya jumlah penduduk mengakibatkan produksi sampah juga akan bertambah. Bisa satu orang dapat menghasilkan 0,5 kg sampah/hari.
Yang kedua adalah faktor ekonomi. Ekonomi masyarakat memengaruhi jenis sampah yang diproduksi. Kita perhatikan semakin tinggi kelas ekonomi masyarakat tersebut, maka semakin sedikit pula sampah organik yang dihasilkan, begitu sebaliknya.
Kemudian yang ketiga adalah pengaruh perkembangan teknologi. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat elektronik, semakin rentan pula masyarakat tersebut menghasilkan sampah dari perangkat yang tidak terpakai lagi atau rusak. Coba bisa dilihat di rumah masing-masing, ada berapa banyak perangkat elektronik yang digunakan saat ini.
Ketersediaan Bank Sampah
Satu hal lagi tidak disediakannya tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan atau kelurahan membuat masyarakat bingung hendak membuang sampah dimana. Dengan kondisi tata ruang kota yang padat, sehingga praktisnya dibuang sesuka hati. Sampah yang dialokasikan di TPS akan leibih mudah untuk dimanfaatkan kembali antara dibuang karena sudah tidak bisa didaur ulang atau dimanfaatkan menjadi barang yang berguna.
Setelah sampah dipilah, kemudian yang memang sudah tidak dapat didaur ulang dapat disalurkan ke tempat pembuangan akhir sampah. Memang dibutuhkan kerja keras untuk menangani proses pengkondisian sampah tersebut, namun diharapkan Dinas Kebersihan bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan serta para aktivis melakukannya.
Sehingga nilai guna barang yang sudah menjadi sampah dapat ditingkatkan, yang sebelumnya tidak berguna menjadi barang berguna. Selain itu, usaha penampungan dan pengolahan sampah dengan mendistribusikan ke fasilitas pengolahan sampah yang lain atau kepada pihak yang membutuhkan juga bisa membantu pengurangan intensitas pembuangan sampah ke TPS atau TPA.
Regulasi Sampah
Perda nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan memang sudah disosialisasikan kepada elemen masyarakat Desember tahun lalu. Dinas kebersihan yang bertindak sebagai pengawasan bekerjasama dengan Asisten Pemerintahan dan pihak kecamatan maupun kelurahan. 
Sesuai  dengan  harapan Pemko Medan dengan adanya sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini menjadi momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Ir. Endar Sutan Lubis mengatakan, salah satu materi yang disosialisasikan adalah soal sanksi bagi individu maupun badan yang membuang sampah sembarangan.
 Pada saat sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah dijelaskan juga  bila individu buang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 10 juta atau  kurungan 3 (tiga ) bulan, sedangkan badan, lembaga maupun instansi dikenakan denda Rp 50 juta.
Di samping itu, Perda ini juga mewajibkan Pemko Medan memberikan imbalan kepada warga yang melaporkan adanya tindakan pembuangan sampah secara sembarang disertai bukti yang jelas. Ini bermakna, Perda ini mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan dan melakukan pengawasan. Semoga dengan demikian, timbul kesadaran dan kecintaan pada kebersihan Kota Medan.
Komite Sampah
Sepatutnya pemerintah kota bertindak serius terhadap penanggulangan sampah dengan membentuk komite sampah di bawah kordinasi dinas kebersihan. Fungsinya mengakomodir sirkulasi dan penanggulangan sampah mulai dari penertiban hingga pengolahan. Sehingga permasalahan sampah yang hampir tak terselesaikan lebih fokus dibidangi pihak tertentu.
Adapun komite sampah nantinya dikepalai oleh pejabat di Dinas Kebersihan. Sedangkan untuk perangkat dan anggota diminta delegasi dari masing-masing kecamatan dan kelurahan. Sehingga jalur kordinasi dan pertanggungjawaban dari ruang lingkup terkecil (kelurahan) hingga ke pemerintah kota dapat terkoordinir dengan baik.
Dalam komite sampah ini juga diberi kewenangan mengelola sampah hingga proses daur ulangnya. Sehingga para aktivis lingkungan yang peduli terhadap sampah juga dapat menjadi mitra kerja dari komite sampah yang dibentuk.
Komite sampah juga diberi kewenangan dalam hal pemanfaatan fasilitas dan alat-alat yang memudahkan dala proses pencapaian tugas dan fungsinya sebagai komite yang bertanggung jawab menangani sampah tadi.
Peran Aktivis
Jika kita tilik, banyak sekali komunitas dan sekelompok orang yang memiliki visi memberikan penyadaran sekaligus pemberdayaan terhadap kegunaan sampah. Namun visi yang mereka bangun hanyalah sebatas simbolis dan seremonial. Harusnya aksi positif yang telah dirancang sedemikian rupa hingga menggalang massa dan dana yang tidak sedikit dapat memengaruhi tingkah dan kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan.
Salah satu caranya pemerintah setempat menyediakan lokasi penyimpanan sampah yang dapat didaur ulang menjadi barang berdayaguna. Dalam hal ini aktivis dan komunitas peduli sampah yang menjadi agen pemberdayaan. Sampah yang telah dipilah kemudian dimanfaatkan menjadi benda kerajinan bernilai jual. Setelah barang-barang yang telah siap dipajang pada pameran untuk menyemarakkan kembali momen tersebut.
Sehingga momen yang telah dirangkai dengan apik dengan tema Hari Bebas Sampah yang diselenggarakan secara nasional setiap 21 Februari tak hanya sebatas isapan jempol belaka. Ada follow-up berkelanjutan yang digagas mengingat sampah setiap harinya selalu ada dan diproduksi oleh masyarakat. 
Terkadang kebiasaan membuang sampah disebabkan masyarakat yang acuh terhadap keasrian lingkungan. Biasanya sungai dan lahan kosong menjadi target pembuangan sampah oleh masyarakat. Walaupun sudah terpampang larangan membuang sampah, mereka tak menggubrisnya. Tetap saja membuang sampah sembarangan.
Para aktivis sampah dapat berkolaborasi dengan komite sampah dalam upaya melaksanakan program Indonesia Bebas Sampah 2020 terkhusus di Kota Medan. 
Upaya ini akan dapat terealisasi jika pemerintah memberi dukungan penuh terhadap komite sampah dan para aktivis lingkungan dalam melepaskan belenggu sampah dari Kota Medan.

Perlu Dibentuk Komite Sampah Perlu Dibentuk Komite Sampah Reviewed by Bamzsusilo on Minggu, Februari 28, 2016 Rating: 5

Post AD

home ads